|
Green Industry
|
|
Monday, 17 May 2010 11:59 |
|
Masalah industri hijau akan menjadi salah satu ketentuan yang akan diatur dalam draft Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perindustrian. Nantinya para perusahaan industri wajib mengupayakan pengembangan menuju industri hijau yang ramah lingkungan.
Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun menjelaskan dimasukannya masalah industri hijau dalam draft RUU Perindustrian, tidak terlepas dari masalah era globalisasi ini yang mendesak agar perusahaan industri berperan dalam pelestarian lingkungan.
Draft RUU tersebut saat ini masih dalam finalisasi di internal Kementerian Perindustrian yang akan dilanjutkan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Ham pada akhir bulan Mei 2010.
"Target waktu tersebut sedikit lebih lambat dibandingkan dengan rencana semua yang direncanakan pada bulan Maret-April 2010," kata Wamen Perindustrian Alex Retraubun dalam acara raker dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2010).
Alex menambahkan pelaksanaan pengembangan industri hijau nantinya dimulai dari tahap perencanaan, pengembangan, pelaksanaan kegiatan industri.
Pengembangan industri hijau di antaranya dengan menggunakan bahan baku dari material yang ramah lingkungan, desain barang yang ramah lingkungan, menerapkan teknologi proses dengan sumber daya yang efisien, pengurangan emisi rumah kaca, dan transportasi yang ramah lingkungan.
"Industri hijau merupakan istilah baru yang memerlukan pemahaman yang mendalam dan pengayaan bahan dalam perumusannya pada RUU," ucap Alex.
Seperti diketahui RUU Perindustrian telah ditetapkan oleh DPR-RI sebagai salah satu RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010.
Source:http://www.detikfinance.com/read/2010/05/17/110926/1358314/4/industri-hijau-akan-diatur-dalam-uu-perindustrian?f9911023
|