|
Menhut Tolak Pelepasan Hutan Proses revisi tata ruang di beberapa provinsi masih terhambat sikap pemerintah daerah. Pemda bersikeras memasukkan kawasan hutan lindung yang telah beralih fungsi tanpa izin ke dalam tata ruang provinsi. Demikian disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam jumpa pers program kerja 100 hari di Jakarta, Senin (8/2). Dia didampingi pejabat eselon I dan II Kementerian Kehutanan. Hingga saat ini, Komisi IV DPR baru menyetujui revisi tata ruang tujuh provinsi dan tengah membahas dua provinsi lagi. Sepuluh provinsi yang masih dalam proses penelitian terpadu adalah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, dan Bangka Belitung.
Menurut Zulkifli, proses penelitian terpadu beberapa provinsi mudah dilakukan, tetapi ada yang rumit. Kerumitan itu terjadi karena pemda berupaya ”memutihkan” kawasan hutan lindung yang beralih fungsi tanpa izin. ”Ada hutan lindung yang menjadi mal, ruko, dan hotel tanpa perubahan tata ruang. Itu tidak boleh diputihkan,” ujar Zulkifli. Pemda seharusnya paham bahwa penerbitan izin penggunaan hutan tanpa persetujuan Menteri Kehutanan atau DPR, untuk hutan lindung dan konservasi, melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada tahun 2008, Kementerian Kehutanan menerima usulan alih fungsi 15 juta hektar hutan lindung dan konservasi dari pemda. Pertanian di Papua Berkait rencana pengembangan industri pertanian skala raksasa di Papua, Zulkifli menegaskan, pihaknya tidak akan melepas hak kawasan hutan produksi konversi yang masih berkayu. ”Masih ada 7,3 juta hektar lahan telantar yang akan diambil (negara). Kami minta (lahan) itu dimanfaatkan,” kata Zulkifli. Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto menambahkan, usaha pertanian dapat memakai kawasan hutan selama memenuhi kaidah kehutanan dengan tanaman mosaik berlandaskan Peraturan Menteri Kehutanan No 6/2007. ”Areal bisa ditanam berbagai jenis tanaman yang ditentukan Menhut sehingga hutan tidak menjadi areal monokultur,” ujar Hadi. Koordinator Program Nasional Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi meminta Peraturan Pemerintah No 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar tidak menyamaratakan areal telantar yang telah memiliki hak guna usaha (HGU). ”Karena ada juga HGU terbit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hak kawasan hutan dari Menhut,” kata Vanda. (ham) Jakarta, 09 Februari 2020 Kompas - http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/09/03462369/tata.ruang.terhambat.pemda
|